172/Pdt.G/2026/PA.Kdl
| Nomor | 172/Pdt.G/2026/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 34.594 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Tiyono Bin Bagiyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Tri Utami Binti Sukur) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon Mut?ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →