HukumCerai
Putusan Pengadilan

172/Pdt.G/2026/PA.Kdl

Nomor172/Pdt.G/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen34.594 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Tiyono Bin Bagiyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Tri Utami Binti Sukur) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon Mut?ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →