HukumCerai
Putusan Pengadilan

172/Pdt.G/2026/PA.Spg

Nomor172/Pdt.G/2026/PA.Spg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Spg
Panjang Dokumen32.458 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →