HukumCerai
Putusan Pengadilan

172/Pdt.P/2024/PA.Dth

Nomor172/Pdt.P/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen53.960 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →