HukumCerai
Putusan Pengadilan

172/Pdt.P/2025/PA.YK

Nomor172/Pdt.P/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen13.417 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp170.000,00 ,- (seratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →