172/Pdt.P/2025/PA.YK
| Nomor | 172/Pdt.P/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 13.417 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp170.000,00 ,- (seratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →