173/Pdt.G/2024/PA.Brk
| Nomor | 173/Pdt.G/2024/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 47.475 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (NIKSON KALUKU bin SAN KALUKU) terhadap Penggugat (RIANTI PAPUAS binti PADARAME PAPUAS); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →