HukumCerai
Putusan Pengadilan

173/Pdt.G/2024/PA.Brk

Nomor173/Pdt.G/2024/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen47.475 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (NIKSON KALUKU bin SAN KALUKU) terhadap Penggugat (RIANTI PAPUAS binti PADARAME PAPUAS); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →