173/Pdt.G/2025/PA.YK
| Nomor | 173/Pdt.G/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 22.139 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →