173/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 173/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 36.033 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rahmad bin Abdul Hasan) dengan Pemohon II (Suryani binti Saruki) yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 1993 di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →