174/Pdt.G/2025/PA.Min
| Nomor | 174/Pdt.G/2025/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 76.579 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →