HukumCerai
Putusan Pengadilan

1757/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor1757/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen540.329 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM KONVENSI: - Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; - Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena menolak membayar klaim Asuransi Jiwa Pembiayaan atas nama peserta/Tertanggung Benny; 3.Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim Asuransi Jiwa Pembiayaan dengan No. Sertifikat Asuransi 1307000652 atas nama peserta/Tertanggung Benny sebesar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →