1757/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 1757/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 540.329 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM KONVENSI: - Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; - Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena menolak membayar klaim Asuransi Jiwa Pembiayaan atas nama peserta/Tertanggung Benny; 3.Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim Asuransi Jiwa Pembiayaan dengan No. Sertifikat Asuransi 1307000652 atas nama peserta/Tertanggung Benny sebesar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →