HukumCerai
Putusan Pengadilan

175/Pdt.G/2024/PA.Min

Nomor175/Pdt.G/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen38.680 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( RAHMAD HIDAYAT BIN AYUB ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon( DEWI LESTARI BINTI HASBULOH ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Maninjau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp222.000,00(dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →