175/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 175/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 38.680 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( RAHMAD HIDAYAT BIN AYUB ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon( DEWI LESTARI BINTI HASBULOH ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Maninjau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp222.000,00(dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →