1769/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1769/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 75.879 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →