HukumCerai
Putusan Pengadilan

1769/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1769/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen75.879 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat ditolak; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →