HukumCerai
Putusan Pengadilan

176/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor176/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen43.806 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Redo Bustari bin M. Ali ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Yurna Wati binti Hanapi ) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 ( dua ratus empat ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →