1772/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1772/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 91.698 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon ( MUHAMMAD ALI ASRORI BIN M. SHOLEH ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( VILDA ISLAMIYAH BINTI SUJARNO ) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, yaitu: 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (tiga juta rupiah); ; Menetapakan Termohon sebagai pemegang hak kuasa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →