HukumCerai
Putusan Pengadilan

1775/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor1775/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen37.678 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Isnur Rachman,ST bin Suyatno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tutik Alawiyah, S.Pd binti Achmad Munari) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp1.330.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →