1775/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 1775/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 37.678 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Isnur Rachman,ST bin Suyatno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tutik Alawiyah, S.Pd binti Achmad Munari) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp1.330.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →