1778/Pdt.G/2025/PA.Btg
| Nomor | 1778/Pdt.G/2025/PA.Btg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Btg |
| Panjang Dokumen | 52.926 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AGUS RIYANTO BIN MUHAMMAD) terhadap Penggugat (CHORIDAH BINTI JAMAN); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →