HukumCerai
Putusan Pengadilan

178/Pdt.G/2025/PA.Sly

Nomor178/Pdt.G/2025/PA.Sly
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sly
Panjang Dokumen126.099 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi; Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,00 ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →