178/Pdt.G/2025/PA.Sly
| Nomor | 178/Pdt.G/2025/PA.Sly |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sly |
| Panjang Dokumen | 126.099 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi; Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,00 ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →