HukumCerai
Putusan Pengadilan

178/Pdt.G/2026/PA.Mtp

Nomor178/Pdt.G/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen17.351 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 178/Pdt.G/2026/PA.Mtp dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →