HukumCerai
Putusan Pengadilan

178/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor178/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen15.615 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard); 2.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →