HukumCerai
Putusan Pengadilan

1793/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1793/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen53.361 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →