179/Pdt.G/2024/PA.Brk
| Nomor | 179/Pdt.G/2024/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 69.685 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin Pemohon ( Adhe Fandi Sastranegoro bin Rokman, S.Pd ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Andi Esse binti Andi Nong ) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko; Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh anak terhadap kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama: 1. Ji han Sabrina (perempuan), lahir di Palu, 20 Mei 2009, usia 15 tahun , dan 2. Arumhy Ramadhani (Perempuan), lahir di Palu, 29 Mei 2017, usia 7 tahun , dengan tetap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →