179/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 179/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 66.338 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memfasakhkan perkawinan Pemohon (xxxxx) dengan Termohon (xxxxx); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →