HukumCerai
Putusan Pengadilan

179/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor179/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen66.338 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memfasakhkan perkawinan Pemohon (xxxxx) dengan Termohon (xxxxx); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →