HukumCerai
Putusan Pengadilan

179/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor179/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen16.626 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 179/Pdt.G/2025/PA.Mmk dicabut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp169.000,00(seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →