179/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 179/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 16.626 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 179/Pdt.G/2025/PA.Mmk dicabut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp169.000,00(seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →