17/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 17/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 40.911 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 273/Pdt.G/2025/PA.Ab tanggal 10 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (ASTRA HERRY KARDI BIN BAKRI KARDI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (WA FARIDA BINTI LA ADU) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →