HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor17/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen40.911 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 273/Pdt.G/2025/PA.Ab tanggal 10 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (ASTRA HERRY KARDI BIN BAKRI KARDI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (WA FARIDA BINTI LA ADU) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →