17/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 17/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 41.779 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 108/Pdt.G/2025/PA.Lbh, tanggal 10 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon Konvensi; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar); Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →