HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor17/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen41.779 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 108/Pdt.G/2025/PA.Lbh, tanggal 10 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon Konvensi; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaar); Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →