HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2026/PA.Min

Nomor17/Pdt.G/2026/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen20.245 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2026/PA.Min oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →