HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2024/PA.Ksn

Nomor17/Pdt.P/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen37.474 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Diky Kurniawan Bin Kromo Suwito) dan Pemohon II (Aan Driani Binti Tukimin) , yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2023, di Jl. Tjilik Riwut KM.026, RT.- RW.-, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →