17/Pdt.P/2024/PA.Ksn
| Nomor | 17/Pdt.P/2024/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 37.474 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Diky Kurniawan Bin Kromo Suwito) dan Pemohon II (Aan Driani Binti Tukimin) , yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2023, di Jl. Tjilik Riwut KM.026, RT.- RW.-, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →