17/Pdt.P/2026/MS.KC
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.KC |
| Panjang Dokumen | 16.542 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.P/2026/MS.KC oleh Para Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 17/Pdt.P/2026/MS.KC selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →