HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2026/MS.KC

Nomor17/Pdt.P/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.KC
Panjang Dokumen16.542 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.P/2026/MS.KC oleh Para Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 17/Pdt.P/2026/MS.KC selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →