17/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 22.444 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp145.000,- ( Seratus empat puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →