HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor17/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen22.444 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp145.000,- ( Seratus empat puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →