HukumCerai
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2026/PA.Kdi

Nomor17/Pdt.P/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen40.525 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( XXXXXXXX) sebagai wali dari anak masing-masing bernama : XXXXXXXXX XXXXXXXXX Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah); Penutup

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →