17/Pdt.P/2026/PA.ML
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 98.307 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Essam Arumi Tan, laki-laki, tempat tanggal lahir Padang Aro, 04 November 2023 adalah anak yang lahir dari pernikahan sirri antara Pemohon I ( Zimmi Tan bin Tan Ah Keng ) dan Pemohon II ( Yanche Gomela binti Budiman ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →