180/Pdt.G/2024/PA.Sgu
| Nomor | 180/Pdt.G/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 41.894 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( SONI ADITYO BIN SOLIKIN ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TITIN KAMILANTY BINTI JUNGKU ) di depan sidang Pengadilan Agama Sanggau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.125.000,00( Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →