1815/Pdt.G/2025/PA.Bpp
| Nomor | 1815/Pdt.G/2025/PA.Bpp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bpp |
| Panjang Dokumen | 42.665 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( Iwansyah bin H Anang ) terhadap Penggugat ( Lisna binti Baco Faesa ); Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan mediasi yang telah disepakati tanggal 11 Desember 2025, yaitu : Tergugat akan memberikan nafkah anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / bulan untuk 2 anak dan hak asuh anak (anak ke 2) kepada Penggugat dengan catatan Tergugat tidak dihalangi untuk bertemu dengan anak;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →