181/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 181/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 44.883 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Amat alias Amat Jamri Bin Deraman ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Mainon alias Mainun Binti Jailani ) di depan sidang Pengadilan Agama Ketapang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →