1821/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1821/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 72.790 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( Wahyu Putra Perdana bin Joko Hadi Sutrisno ) terhadap Penggugat ( Desi Setiyorini binti Suwarno ) ; Menetapkan kedua anak bernama Adeeva Neisya Ardhana, lahir di Pasuruan, tanggal 10 Oktober 2011 dan Aisyah Almeiza Ardhana, lahir di Pasuruan, tanggal 28 September 2018 berada di bawah Hadhanah Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dengan anak tersebut;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →