HukumCerai
Putusan Pengadilan

1823/Pdt.G/2024/PA.Bla

Nomor1823/Pdt.G/2024/PA.Bla
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bla
Panjang Dokumen126.251 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Dua untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →