1823/Pdt.G/2024/PA.Bla
| Nomor | 1823/Pdt.G/2024/PA.Bla |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bla |
| Panjang Dokumen | 126.251 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Dua untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →