HukumCerai
Putusan Pengadilan

1827/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1827/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen40.259 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan tidak menerima selainnya; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Pemohon.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →