182/Pdt.P/2024/PA.Psp
| Nomor | 182/Pdt.P/2024/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 75.660 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan memberikan dispensasi nikah kepada Maskina binti Maratohong lahir tanggal 03 Juni 2006 untuk menikah dengan calon suaminya bernama Rahmad Simanjuntak bin Gunung; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →