HukumCerai
Putusan Pengadilan

183/Pdt.G/2025/PA.Btk

Nomor183/Pdt.G/2025/PA.Btk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Btk
Panjang Dokumen64.590 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat ( Budi Wahono bin Kariyo ) terhadap Penggugat ( Desy Arisandy Binti Jainudin ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →