HukumCerai
Putusan Pengadilan

1845/Pdt.G/2025/PA.Tmk

Nomor1845/Pdt.G/2025/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen40.041 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Dadang bin Surja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kokom binti Ahmad) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohonseluruhnyasejumlah Rp500.000,00 (lma ratus ribu rupiah) sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →