1845/Pdt.G/2025/PA.Tmk
| Nomor | 1845/Pdt.G/2025/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 40.041 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Dadang bin Surja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kokom binti Ahmad) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohonseluruhnyasejumlah Rp500.000,00 (lma ratus ribu rupiah) sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp242.000,00 (dua ratus empat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →