184/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 184/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 41.905 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Pasrahan Sumarta bin Marzuki Sulaiman alias Marzuki. S ) terhadap Penggugat ( Meri b inti Efrizal ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 309.000,00 (tiga ratus Sembilan ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →