HukumCerai
Putusan Pengadilan

184/Pdt.P/2024/PA.Mpw

Nomor184/Pdt.P/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen36.309 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pendi bin Satimin) dengan Pemohon II (Hoiriyeh binti Heri) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 1998 di Desa Pasir, Kecamtan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →