184/Pdt.P/2024/PA.Pn
| Nomor | 184/Pdt.P/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 51.165 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Arpan bin Betta) dengan Pemohon II (Ermawati binti Bukhari) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 1992 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →