HukumCerai
Putusan Pengadilan

1855/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1855/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pas
Panjang Dokumen66.797 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Nasim bin Senawi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kholila binti Asan) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat/Termohon asal tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →