1855/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1855/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 66.797 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Nasim bin Senawi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kholila binti Asan) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat/Termohon asal tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →