1858/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1858/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pas |
| Panjang Dokumen | 62.623 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Riyo Agung Kurniawan bin Bambang Sudariyanto), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Laila Bestari binti Dodo Kustiono), di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa; a. Nafkah iddah sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah ) selama masa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →