185/Pdt.G/2026/PA.Btg
| Nomor | 185/Pdt.G/2026/PA.Btg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Btg |
| Panjang Dokumen | 19.881 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 185/Pdt.G/2026/PA.Btg dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →