HukumCerai
Putusan Pengadilan

185/Pdt.G/2026/PA.Btg

Nomor185/Pdt.G/2026/PA.Btg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Btg
Panjang Dokumen19.881 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 185/Pdt.G/2026/PA.Btg dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →