1862/Pdt.G/2024/PA.Lmj
| Nomor | 1862/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 39.223 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( Didik Widianto Bin Warsito ) terhadap Penggugat ( Eka Lestari Binti Sugianto ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →