1879/Pdt.G/2024/PA.Lmj
| Nomor | 1879/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 33.240 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Widi Nugroho bin Hariyanto) terhadap Penggugat (Krisnaku Rahayu binti Darip); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →