HukumCerai
Putusan Pengadilan

187/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor187/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen65.316 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Debi Apriko bin Busran ) terhadap Penggugat ( Siti Triani binti Ngatimin ); Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) ; Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) ; Nafkah Anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →