187/Pdt.P/2024/PA.Blu
| Nomor | 187/Pdt.P/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 39.712 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, ( Temi Gobel bin Hasim Gobel) , dengan Pemohon II, ( Sarlintan Lamanau binti Jakaria Lamanau) , yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 1996, di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →