HukumCerai
Putusan Pengadilan

187/Pdt.P/2024/PA.Blu

Nomor187/Pdt.P/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen39.712 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, ( Temi Gobel bin Hasim Gobel) , dengan Pemohon II, ( Sarlintan Lamanau binti Jakaria Lamanau) , yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 1996, di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →