HukumCerai
Putusan Pengadilan

188/Pdt.G/2025/PA.K.Kps

Nomor188/Pdt.G/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.K.Kps
Panjang Dokumen40.717 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (*******) terhadap Penggugat (*********); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →